Bantaeng - Polisi terus mengembangkan dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum LSM di Bantaeng, Sulawesi Selatan terhadap salah seorang mahasiswi Bulukumba berinisial AA, 22 tahun.
Perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan dua oknum LSM tersebut sebagai tersangka. Mereka masing-masing RU dan RI.
Selain laporan pemerkosaan, polisi juga tengah mengembangkan dugaan human traficking (perdagangan manusia) yang dilakukan oleh salah satu tersangka RU terhadap korban.
Tersangka juga diketahui menyebarkan sejumlah video asusila korban ke media sosial.
Kepala Kepolisan Resor Bantaeng, AKBP Rahmat Sumekar membenarkan pihaknya telah mendalami kasus human traficking atau perdagangan manusia tersebut.
"Iya sedang kita dalami, laporan Kasat Reskrim masih di dalami," ungkap AKBP Rahmat Sumekar, Selasa, 5 Oktober 2021. []