Gowa - Polisi menangkap pelaku pemerasan, Flair Afika Sugianto (21) dengan modus sebagai anggota Polri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku meminta uang damai kepada seorang warga setelah mengamankan anaknya.
"Iya benar, pelaku pemerasan dengan modus sebagai anggota Polri kita sudah amankan," kata Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, Selasa (8/4/2025).
Kasus ini bermula ketika pelaku mendatangi korban mengaku sebagai anggota Polri yang telah menangkap anak korban yang diduga memakai obat-obatan terlarang dan meminta uang sebesar Rp 8 juta agar membebaskan anak korban.
"Tapi, korban hanya punya uang tunai saat itu Rp 2,5 juta. Namun, pelaku mengambil hape anak korban sebagai jaminan agar korban memberikan uang yang diminta oleh pelaku. Kemudian pelaku kembali meminta dan mengancam korban sehingga hanya diberikan Rp 1,5 juta," ungkapnya.
Setelah diberikan sejumlah uang, korban pun mulai curiga jika dirinya menjadi korban penipuan sehingga melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Gowa.
"Pelaku berhasil kita amankan dan dia mengakui menyamar menjadi anggota kepolisian lalu memeras korbannya. Motifnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari," jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap teman wanita pelaku yang ikut menemani pelaku saat meminta uang kepada korban.
"Kita juga mengamankan perempuan inisial MR yang saat itu menemani pelaku dengan berpakaian dinas Polri untuk mendatangi korban saat meminta uang," katanya.
Akibat perbuatannya, kata Fian kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. []
Polisi Gadungan Ditangkap di Gowa Akibat Minta Uang Damai Rp 8 Juta
pelaku pemerasan, Flair Afika Sugianto (21) dengan modus sebagai anggota Polri ditangkap
Komentar Anda