Bulukumba - Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 9 Oktober 2021 kemarin.
Rumah yang digerebek polisi merupakan kediaman salah seorang terduga pelaku pengguna narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap MS, 41 tahun beserta beberapa barang bukti lainnya.
Penggerebekan rumah MS di Desa Bira, Kecamatan Bontobahari dipimpin langsung Kepala Satuan Samapta Polres Bulukumba, Iptu Candra Said Nur.
Ia mengatakan saat itu pihaknya menerima informasi jika di lokasi tersebut dijadikan tempat peredaran narkoba.
Mendapat informasi tersebut, sejumlah personil mendekati titik sasaran. Kemudian melakukan penggerebekan.
"Sekitar pukul 21.30 wita kita langsung menggerebek rumah pelaku. Dan langsung dilakukan penggeledahan," kata Iptu Candra Said Nur, Minggu, 10 Oktober 2021.
Baca juga: Polisi akan Membuka Kembali Kasus Dugaan Pekosaan Anak di Luwu Timur
Iptu Candra Said Nur menyebutkan sebuah narkoba yang tersimpan dalam botol ditemukan.
"Kepada polisi, pelaku menyebutkan jika narkoba yang kita temukan itu dibeli dari seseorang inisial SB seharga Rp 250 ribu," bebernya.
Demi kepentingan penyelidikan, Tim Respati Polres Bulukumba kemudian menggiring MS ke Polres Bulukumba untuk diserahkan ke Satuan Narkoba. []