Polisi Imbau Warga sulsel Jangan Mudah Percaya Rayuan Modus Pinjaman Online

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Alur/ilustrasi)

Makassar - Penipuan dengan modus pinjaman online kembali marak dan menjadi salah satu perbincangan masyarakat terutama di sosial media.

Hal ini berawal dari kematian seorang wanita di Wonogiri dengan cara gantung diri diduga akibat terlilit hutang sebagai salah satu korban pinjaman online, hal ini kemudian membuat jajaran Bareskrim Polri bergerak dan menangkap jaringan pinjaman online tersebut.

Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Zulpan mengatakan, kasus penipuan dengan modus pinjaman online telah meresahkan masyarakat, karenanya hal ini menjadi salah satu perhatian serius bagi Polri, khususnya jajaran Polda Sulawesi Selatan.

Karena kota Makassar ini adalah salah satu daerah yang dianggap sangat strategis di luar Pulau Jawa yang kerap dijadikan oleh pelaku kejahatan online khususnya sebagai tempat untuk melakukan tindak kejahatan seperti peredaran narkoba dan termasuk modus penipuan pinjaman online.

Pinjaman online (pinjol) sebenarnya bukanlah hal baru di Sulawesi Selatan, sebelumnya sudah pernah terjadi. Hal ini dibuktikan dengan jajaran Polda Sulsel pernah berhasil menangkap jaringan pelaku kejahatan pinjaman online pada 21 Januari 2020.

Dimana aksi pelaku bermula meminta kepada calon kreditur untuk membayar uang administrasi.

Kondisi ekonomi masyarakat yang tengah sakit akibat dari pandemi saat ini kemudian menjadi potensi besar banyaknya korban di tengah masyarakat dari modus pinjaman online seperti ini.

Kondisi ekonomi keluarga yang kurang baik sangat rentan membuat sebagian masyarakat mungkin kurang berfikir jernih, dan berhati-hati sehingga tergiur dengan tawaran pinjaman online yang tidak masuk akal.

“Karena itu, saya imbau kepada seluruh masyarakat kota Makassar dan seluruh daerah di Sulawesi Selatan agar ekstra hati-hati dalam menerima tawaran yang berkedok pinjaman online, agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” harap Zulpan.

Menurut Zulpan, transaksi pinjam-meminjam yang diperbolehkan yaitu, harus ada akad (kesepakatan) antara kedua belah pihak, tidak ada unsur penipuan dan merugikan salah satu pihak dan lain sebagainya. Karena itu, manakala salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi ini tidak dibolehkan. []

Komentar Anda