Bulukumba - Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali diterpa tudingan pungutan liar dalam pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C senilai Rp 320 ribu.
Ternyata, tudingan yang mengarah pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Satuan Lalulintas Polres Bulukumba tidak benar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Lalulintas Polres Bulukumba, AKP Andhika Trisna Wijaya.
Ia mengatakan apa yang dituduhkan kepada pihaknya terkait dugaan pungli adalah salah. Biaya pembuatan SIM C terbaru telah sesuai prosedur yang berlaku.
Andhika mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan orang yang mengaku korban dari dugaan pungutan liar (Pungli).
"Anggota sudah berkomunikasi dengan orang yang mengaku korban. Ternyata korban membantah jika dia telah memberikan keterangan kepada salah satu media online, keterangan korban ke anggota dia tidak mempermasalahkan pembayaran tersebut," kata Andhika, Rabu, 29 September 2021.
Ia menjelaskan saat itu korban hanya berbicara lepas kepada seseorang yang dia tidak kenal di Kota Makassar, Sulsel. Belakangan, orang tersebut meminta kontak telepon.
Kemudian, orang tak dikenalnya itu melakukan komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp sambil meminta dikirimkan foto SIM C.
"Korban baru mengetahui jika orang dia bertemu ternyata seorang wartawan. Dan setelah berita itu terbit yang menuding terjadi pungli di Satpas Lalulintas Polres Bulukumba," bebernya.
Dari keterangan itu, pihaknya melakukan pengecekan pada administrasi pembuatan SIM. Hasilnya ditemukan, SIM yang dibuat korban sejak bulan Juni 2021 lalu.
"Tapi kok ini baru dipersoalkan, sementara dari data yang kita lihat SIM C yang dibuat itu bulan enam lalu," demikian perwira tiga balok ini. []