Bulukumba - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bulukumba tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi salah satu proyek pembangunan sebuah gedung di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut ditafsirkan merugikan keuangan negara. Polisi melakukan penyelidikan sesuai surat perintah (Sprin) tanggal 29 Juni 2021.
Kabarnya, polisi bakal memeriksa atau meminta keterangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan gedung tahun anggaran 2020.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan analisa permasalahan tersebut.
"Kita masih pulbaket," ucap Ipda Muh Ali kepada Alur.id Kamis 19 Agustus 2021. Namun, Ali tak ingin berkomentar banyak terkait aroma dugaan korupsi proyek pembangunan gedung tersebut.
"Tapi apakah ada indikasi atau tidak, belum bisa disimpulkan. Karena masih pengumpulan bahan keterangan dan analisa dokumen," bebernya. []