Luwu - Polisi tengah mendalami kasus Kanit Reskrim Polsek Belopa Polres Luwu Bripka Irwan Said yang ditangkap gara-gara sabu.
Salah satu yang didalami ialah kemungkinan Bripka Irwan memasok sabu ke seorang napi di Lapas Kelas II Palopo.
"Kalau itu masih pendalaman, pendalaman oleh Reskrim dan Propam Polda sulsel," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Rabu 19 Januari 2022.
"Apakah sabu itu dibawa ke sana ke Lapas atau tidak, ya itu nanti masih ada perkembangan nanti kita sampaikan," lanjut Kombes Suartana.
Seperti diketahui, Bripka Irwan Said diringkus satuan narkoba Polres Luwu pada Sabtu 15 Januari 2022.
Irwan Said ditangkap berawal saat polisi memperoleh informasi dari pria bernama Andry Murad Arfa bahwa akan datang paket kiriman diduga isi narkotika.
Polisi kemudian melakukan kontrol delivery terhadap paket dimaksud. Hasilnya, seorang rekan Bripka Irwan Said atas nama Syafar Abbas datang mengambil paket yang diinformasikan.
Saat disergap polisi, Syafar mengaku tak tahu-menahu. Dia mengaku hanya diminta menjemput paket itu oleh Bripka Irwan Said sehingga Kanit Reskrim Polsek Belopa itu langsung ditangkap di depan rumah salah satu warga.
Hasil interogasi awal, Bripka Irwan mengaku barang bukti sabu dengan berat kotor 55,76 gram dan 34 butir pil ekstasi warna merah itu merupakan milik napi Lapas Kelas II Palopo bernama Appang.
Terkait tercatutnya nama Appang tersebut, Kombes Suartana mengaku belum dapat mengkonfirmasi apakah yang bersangkutan sudah diamankan polisi atau belum.
"Belum, mungkin masih dikembangkan. Tapi kalau terbukti pasti langsung diamankan," kata Suartana. []