Polisi Menetapkan Tiga Orang Tersangka Arisan Online Bodong di Makassar

Pulihan korban arisan bodong online mendatangi Polsek Rapocini Kota Makassar, Kamis 16 September 2021 malam. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus arisan online berkedok investasi bodong di Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni, AR, MD dan JK.

“Tiga orang ditetapkan tersangka, dua perempuan dan satu laki-laki. Dari dua perempuan tersebut satunya sebagai owner (pemilik)," ujar Jamal, Jumat 17 September 2021.

Ketiganya kini resmi ditahan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelimnya diberitakan, puluhan sosialita di Kota Makassar tertipu investasi bodong bermodus arisan online, akibatnya mereka mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Arisan bodong ini terbongkar setelah puluhan ibu-ibu sosialita mendatangi Polsek Rappocini Kota Makassar, Rabu 15 September 2021 malam.

Mereka melaporkan perempuan bernama Lisda yang merupakan penyedia investasi bodong berkedok arisan online tersebut.

Mereka mengaku ditipu oleh perempuan bernama Lisda, yang merupakan penyedia jasa investasi berkedok arisan itu.

"Para korban melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh perempuan bernama Lisda, terkait investasi," kata Kanit Reskrim Polsek Rappicini Iptu Akhmad Risal.

Menurut pelapor, pelaku bernama Lisda ini menjanjikan keuntungan jutaan per lima hari.

"Korban itu memasukkan sejumlah uang kepada terlapor Lisda kemudian dijanjikan diberikan keuntungan antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per lima hari," tuturnya.

Pihak kepolisian menurut Akhmad Risal telah memediasi para pelapor dan perempuan Lisda namun tidak menemukan kesepakatan karena terlapor tidak sanggup melunasi dana yang telah di investasikan para korban.

Terlebih, Lisda tidak mampu menunjukkan jaminan, jika ia tidak mampu mengembalikan dana para member atau investor. []

Komentar Anda