Bulukumba - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Bulukumba mulai mendalami tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Tunggakan pajak PBB di semua Desa di Bulukumba kita dalami," kata Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muh Ali.
Diketahui, tunggakan pajak bumi dan bangunan tersebut mencapai Rp 24 miliar. Akibat tunggakan itu, para Kepala Desa (Kades) dan Bapenda sempat saling sorot.
Ali menyebutkan pihaknya juga bakal meminta data nama yang menunggak serta data nama yang telah melakukan pelunasan pajak.
"Baik objek pajaknya maupun data nama yang menunggak dan yang lunas, kita fokus disitu dulu," tambahnya.
Untuk mengetahui adanya dugaan indikasi hukum, terlebih dahulu dilakukan validasi data oleh Bapenda.
"Termasuk Swatani dan desa lainnya, karena nama-nama yang menunggak disana harus jelas dulu datanya, nah ini sementara kita tunggu semua hasilnya," jelaanya.
Oleh karena itu, tim terpadu verifikasi berkas turun lapangan untuk melakukan pengecekan.
"Masalah lain juga banyak yang sudah bayar tapi tidak terimput di sistem, ada juga yang dobel, makanya diverifikasi dulu data di Bapenda biar jelas yang menunggak dan yang tidak," pungkasnya.
Sekadar informasi, kurang lebih Rp 24 Miliar pembayaran PBB di Kabupaten Bulukumba, menunggak. Data tunggakan itu tercatat sejak 2015 hingga 2020. []