Gowa - Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial TT (45) dan HA (43) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang mencungkil mata anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar.
"Tersangkanya bertambah jadi empat orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Selasa 7 September 2021.
Awalnya polisi menetapkan dua tersangka, yakni kakek korban BA (70) dan paman korban US (45) sebagai tersangka kasus ini. Seentara orang tuanya sempat berstatus saksi karena mengalami gangguan jiwa.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di RS Dadi Makassar tidak ditemukan gejala gangguan jiwa terhadap keduanya. Mereka melakukan hal tersebut secara sadar dan bersama-sama.
"Mereka memang melakukannya secara sadar, kemudian bukti-bukti lain saksi-saksi lain memang mengarah kepada ibunya sama bapaknya sehingga penyidik berkeyakinan ini sudah memenuhi sebagai tersangka juga," beber Zulpan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2003 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Peran empat tersangka berbeda-beda, ada yang memegang tangan, memegang kaki, kemudian ada juga yang menjambak rambut kemudian ada juga yang mencungkil mata kanannya. Itu perannya dalam kasus ini," jelas Zulpan. []