Makassar - Kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kota Makassar terus didalami Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
Menurut Wakasat Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, orang tua korban telah melapor ke Polrestabes Makassar. Polisi juga telah memeriksa korban penganiayaan, AF.
“Kami telah terima laporannya dan kami juga telah memeriksa korban AF,” kata, Kamis, 13 Januari 2022.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini juga mengaku telah menghubungi pihak sekolah siswi tersebut untuk diminta keterangannya terkait kasus perundungan itu.
“Kami telah menghubungi pihak sekolah. Besok Insya Allah guru sekolahnya siap hadirkan siswa yang hadir saat kejadian,” ujelas Kompol Jufri.
Kata Jufri kasus ini berawal saat korban dan pelaku PA 16 tahun, saling ejek.
"Dari hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari salah paham dan saling ejek. Pengakuan korban masalah tersebut berawal dari dalam ruang kelas hingga dibawa keluar,"jelasnya.
Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi dari empat saksi yang akan dihadirkan.
“Saksi ada empat orang. Kami juga sudah periksa korban yang dampingi orang tuanya lalu ada saksi satu lagi yang merupakan teman korban,” jelas mantan Satreskrim Polres Gowa itu.
Jufri juga mengatakan, kasus tersebut bukan untuk konten media sosial tapi itu murni penganiayaan. []