Makassar - Pihak kepolisian mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan dua terduga teroris bom Gereja Katedral di Pengadilan Negeri Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, permohonan gugatan praperadilan dari kedua terduga teroris tersebut akan dihadapi nantinya.
"Kita akan hadapi, tidak ada masalah," kata Zulpan, Minggu 17 Juni 2021.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan pihak keluarga Muslimin dan Wahyudi, terkait dengan status mereka yang sampai saat ini dianggap belum jelas.
"Saya mengimbau kepada pihak pengacara kalau yang dipersoalkan adalah surat perintah penahanan. Semua sudah ada perintah penahanan. Kalau yang dipermasalahkan pihak keluarga adalah surat penahanan, pihak Densus sudah mengirim ke pihak keluarga sesuai KTP," jelasnya.
- Baca juga: Tiga Teroris TPNPB Menyerahkan Diri
Penyidik Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menetapkan 56 orang sebagai tersangka dalam kasus bom Gereja Katedral Makassar beberapa waktu lalu.
Menurut Zulpan mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran pihak penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah.
"Masih ada 56 orang, semuanya masih ditahan di Polda Sulsel. Nanti kalau pemeriksaannya sudah tuntas, mungkin akan di bawa ke Jakarta," paparnya. []