Bulukumba - Membuat dan memperpanjang masa berlalu Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk melampirkan keikutsertaan dalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Olehnya itu, polisi di Bulukumba mulai melakukan
sosialisasi aturan penggunaan BPJS dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Satuan Lalulintas Polres Bulukumba bersama dengan pihak BPJS, terus melaksanakan sosialisasi tersebut di Satpas Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kanit Regident Polres Bulukumba, Ipda Dimas Adji Saputra, mengatakan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sosialisasi mengenai kebijakan ini mulai pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.
“Kebijakan baru ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan melalui kepesertaan JKN," Kata Ipda Dimas, Rabu, 13 November 2024.
Penerapan tersebut, kata Dimas, merupakan syarat untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
Ia menambahkan saat ini pelaksanaan BPJS sebagai syarat untuk penerbitan SIM baru sebatas sosialisasi.
“Praktik penerapannya belum dimulai. Kami masih menunggu instruksi dari pusat," imbuhnya.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif.
Dalam prakteknya lanjut Kanit Regident, Satpas Polres Bulukumba menyediakan tempat untuk petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi.
Dimas menekankan selain BPJS, syarat penerbitan SIM meliputi Surat Keterangan Psikologi dan Surat Keterangan Kesehatan yang ditempuh melalui tes.
Nantinya, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan, seperti syarat lulus tes psikologi dan tes kesehatan dalam Uji SIM. []