Polisi Tahan Empat Tersangka Korupsi Rumah KAT Jeneponto

Ilustrasi korupsi. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Jeneponto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT). Dalam kasus ini kejaksaan menaksir ada kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.

"Kemarin kita tetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rumah Kelompok Adat Terpencil yang ada di Jeneponto," kata Kasi Intel Kejari Jeneponto Hendarta, Selasa 18 Januari 2022.

Penetapan tersangka setelah mereka diperiksa lebih dari enam jam. Salah satu tersangka diketahui merupakan PNS di Dinas Sosial Provinsi Sulsel berinisial HM. Sisanya adalah HN, HS,dan BR yang merupakan pekerja swasta.

Pembangunan rumah KAT kata dia, berasal dari anggaran Kementerian Sosial tahun 2019 dan mulai diselidiki oleh pihak Kejari sejak tahun lalu 2021. Kejari Jeneponto menduga ada kerugian negara dalam proses program pembangunan rumah KAT ini.

"Diduga kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar dalam kasus ini," sebutnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, keempatnya langsung ditahan di rumah tahanan Klas IB Jeneponto.

Pihak kejaksaan juga masih terus melakukan penyelidikan atas kasus ini dan melakukan pengumpulan bukti-bukti baru lainnya. []

Komentar Anda