Makassar - Setahun menjadi buronan polisi, seorang pria berinisial SU, 43 tahun akhirnya tertangkap tepat di salah satu gudang di Jalan Barang Caddi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 14 September 2021 kemarin.
Panit 2 Reskrim Polsek Wajo, Ipda Thamrin mengatakan penangkapan terhadap pelaku setelah petugas menerima kabar jika Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian berada di sebuah gudang di Makassar.
Sehingga, kata dia anggota jajaran Polsek Wajo mendatangi lokasi. Tak butuh waktu lama, SU berhasil tertangkap. "Dia adalah DPO selama ini sejak tahun 2020 lalu," katanya, Rabu, 15 September 2021.
Ia mengungkapkan jika aksi pencurian toko kain dilakukan bersama dengan rekannya. Namun, rekannya tersebut terlah berhasil diamankan terlebih dahulu oleh petugas.
"Aksi pencurian itu dilakukan oleh dua orang, salah satu pelaku terlebih dahulu tertangkap di Polres Bantaeng. Jadi pelakunya sudah cukup dua orang saat terjadi pencurian di toko tersebut," ungkapnya.
Thamrin menyebutkan aksi dilakukan pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 40 juta. Uang hasil curian tersebut kemudian dibagi.
"Uang yang dicuri pelaku kemudian digunakan untuk berjudi dan dibelikan minuman keras," tutupnya. []