Makassar - Pria berusia paruh baya EB (50) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah dilaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
"Benar, pelaku telah ditahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur," kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Sabtu (04/01/25).
Pelaku, EB nekat setubuhi anak dibawah umur, dengan korban inisial LN (14), kejadiannya 25 Desember 2024 yang lalu. Perbuatan bejat terduga pelaku kepada korban sudah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
“Ini berawal dari atas aduan orang tua korban di Mapolres Tana Toraja sejak 28 Desember 2024 yang lalu, selanjutnya satuan Unit Resmob Tator melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kediamannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tator Iptu, Arlinansius Allolayuk mengatakan, pelaku telah kami tahan dan telah menjalani proses penyidikan pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.
“Dihadapan penyidik EB menjalani proses penyidikan, dan mulai sejak 30 Desember 2024 resmi di tahan di rutan Polres Tana Toraja,” kata Arlinansius.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EB terancam dijerat pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. []