Makassar - Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Rappocini, berinisial S, 46 tahun terpaksa digiring ke Polsek Rappocini, setelah dilaporkan dua orang mahasiswa.
S merupakan pelaku penganiaya dua orang mahasiswa yang terjadi di Kompleks Katangka Jalan Syekh Yusuf, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 19 September 2021 kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Achmad Rizal mengatakan, dia merupakan pelaku penganiaya mahasiswa serta merusak sekretariat Mahasiswa UKM Seni dan Budaya Talas Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.
"Pelaku sudah berada di Polsek Rappocini," katanya, Senin, 20 September 2021.
Ia menjelaskan S melakukan penganiayaan hingga pengrusakan sekretariat mahasiswa itu diduga hanya persoalan sepele, karena pelaku tidak dipinjamkan korek api oleh korban.
"Jadi kejadiannya berawal dari pelaku itu datang menemui korban meminta korek, karena pada saat itu korban tidak membawa korek jadi pelaku tersinggung dan emosi. Kemudian melakukan pemukulan serta melakukan pengrusakan," terangnya.
Akibat peristiwa ini, korban menderita luka setelah dipukuli dan ditendang pada bagian leher oleh pelaku.
"Kami sudah lakukan olah TKP dan temukan pecahan kaca jendela, sementara kita tetap dalami kasusnya untuk dilakukan proses hukum," tutupnya. []