Makassar - Polisi menangkap dua orang pelaku pemasok narkoba kepada tersangka pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Kabba 22 tahun.
Keduanya berinisial MT dan RZ. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
Dari hasil pemeriksaan kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, pelaku pemasok narkoba MT, berbeda keterangannya dengan pelaku pembakaran, Kabba.
Polisi menyebut dari keterangan pelaku pembakaran, pemasok narkoba jenis tembakau sintetis adalah milik MT sementara dari pengakuan MT pemilik narkoba adalah Kabba.
“Dari pengakuan MT, barang yang dipakai Kabba sebelum melakukan pembakaran mimbar yaitu milik Kabba. Tapi dalam pemeriksaan Kabba, barang itu punya MT,” kata AKBP Yudi Kamis 30 September 2021.
Namun kedua pelaku sama-sama mengkonsumsi tembakau sintetis. Namun pada saat pembakaran Kabba beraksi seorang diri, Sabtu 25 September 2021 dini hari. []