Polisi Tangkap Residivis Jaringan Narkoba di Bulukumba

Dua pelaku saat gelar prescon di Mapolres Bulukumba, Rabu 7 Juli 2021. (Foto: Alur/Afri)

Bulukumba - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menangkap seorang residivis berinisial RS, 30 tahun yang beberapa waktu lalu baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Penangkapan RS terjadi di BTN Rinra, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, dipimping langsung Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin, Kamis, 1 Juli 2021.

Kapolres Bulukumba, AKBP Suryono Ridho menyebutkan RS tertangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Anggota kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Upayah penyelidikan membuahkan hasil, kata dia, petugas berhasil menangkap RS. Beserta barang bukti dua saset berisi narkoba jenis sabu-sabu.

"Dia kemudian diamankan di Polres Bulukumba untuk dilakukan introgasi," kata Suryono Ridho saat jumpa pers di Mapolres Bulukumba, Rabu, 7 Juli 2021.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin mengaku setelah diintrogasi petugas, RS menyebutkan masih menyimpan beberapa saset narkoba. Sehingga langsung dilakukan pengembangan.

"Kita temukan sebuah tas ransel berisi tujuh saset narkoba yang disembunyikan dalam selokan depan Masjid Raya Bulukumba," bebernya.

Baharuddin menyebutkan tujuh saset narkoba tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial MR yang beralamat di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

"Total barang bukti dari tangan RS sebanyak 9 saset dengan berat 7,52 gram. Untuk pelaku MR juga telah kita amankan di Desa Taccorong setelah kita lakukan pengembangan," ungkapnya.

Dari tangan MR sendiri, petugas mengamnakan narkoba sebanyak 11 saset narkoba dengan berat 12,2 gram, beserta satu unit ponsel.

"Narkoba sebanyak 11 saset itu kita temukan dari tangan MR yang terbungkus tissu," tutupnya. []

Komentar Anda