Pinrang - Anggota Resmob Polres Pinrang menembak kaki SR, 43 tahun, seorang residivis maling lintas provinsi yang beraksi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Tindakan tegas terukur tersebut diberikan lantaran SE melawan saat dilakukan pengembangan atau penunjukan sejumlah tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Pinrang.
"Bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dengan pembaretan (Curat) dan pencurian bermotor (Curanmor) lintas provinsi. Untuk di wilayah Pinrang ada tiga laporan polisi sejak Mei dan Juli 2021," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Warga Jalan Kartini, Kecamatan Watang Sawitto tersebut diketahui sudah lima kali tertangkap dan menjalani masa hukuman di Lapas Pinrang. Beberapa bulan setelah bebas, pelaku kembali beraksi.
Deki menjelaskan, saat dilakukan penangkapan di Jalan Monginsidi, pelaku sempat memberontak dan mencoba mencabut senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggangnya. Namun berhasil diatasi oleh polisi.
"Saat dilakukan pengembangan penunjukan TKP, pelaku berusaha meloloskan diri, polisi sudah berusaha menghalau tetapi tak dihiraukan, sehingga kami mengambil langkah tegas dan terukur dan mengenai dua kaki pelaku," tegas Deki. []