Makassar - Setelah gelar perkara, Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka kasus tarung bebas remaja di Makassar yang videonya viral.
"Kita tetapkan dua tersangka, yakni inisial MA 19 tahun dan RA 16 tahun tahun. namun tersangka tidak ditahan karena disangkakan pasal yang hukumannya tidak melebihi lima tahun ke atas,"ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, Kamis 5 Agustus 2021.
Walaupun tidak ditahan kata Laode, tersangka wajib lapor. Dari delapan orang yang diamankan kata dia, enam orang diantaranya berstatus saksi.
"Yang ditetapkan tersangka adalah yang ikut bertarung," jelasnya.
Alasan dari remaja ini ikut bertarung kata Laode adalah ingin terkenal dan jati dirinya diperhitungkan oleh teman-temannya.
Pasal yang disangkakan pasal 184 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara. []