Polres Maros Lamban Tangani Kasus PKDRT, Kuasa Hukum : Sudah Setengah Tahun

Polres Maros. (Foto: Humas)

Maros - Kinerja penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Maros, Sulsel, mendapat sorotan tajam.

Sebab, tidak mampu menuntaskan laporan dugaan penelantaran rumah tangga hingga menikah tanpa izin yang dilaporkan korban berinisial A.

Padahal, laporan ini diajukan sejak tanggal 24 Juli 2024 silam. Sejumlah saksi pun telah diperiksa. Tapi, kasus ini masih status lidik.

“Sudah setengah tahun perkara ini bergulir, tapi tidak ada kejelasan,” kata Muhammad Irvan, Kuasa Hukum Pelapor inisial A dari kantor Chandra And Partner Law Firm, saat diwawancarai wartawan, Jumat (10/1) tadi.

Menurut Irvan, penyidik terkesan lamban menangani laporan Pasal 279 KUHP tentang perkawinan tanpa izin, serta Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengatur tentang penelantaran rumah tangga itu.

Sebab, penyidik tidak kunjung melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelapor atau korban.

“Kami menduga penanganan perkara ini sengaja diperlambat,” tegasnya.

Irvan mengingatkan bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab besar yang tidak bisa ditunda.

“Kami berharap Polres Maros segera mengambil langkah konkret, menuntaskan perkara ini dengan profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum,” harap dia.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan pada 24 Juli 2024 dengan Nomor: LP/B/621/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN . Kasus ini dilaporkan di SPKT Polda Sulsel. Kemudian, dilimpahkan ke Polres Maros.[]

Komentar Anda