Kepulauan Selayar - Satuan Reserse Narkoba Polres Selayar mengungkap lima kasus peredara narkotika di wilayahnya sepanjang tiga bulan terakhir.
Para pelaku yang diamankan merupakan pengguna sekaligus pengedar yang aktif mengedarkan sabu dalam jaringan lokal dan luar daerah masing-masing inisial, NIR (24), A (36), TA (21), R (24) dan A (27) Buki. Kelima tersangka ditangkap dengan pengungkapan Kasus yang berbeda-beda.
“Lima tersangka yang kami amankan dalam tiga bulan terakhir ini semuanya adalah bandar yang juga pengguna. Mereka kami tangkap di tempat dan waktu berbeda, dengan modus dan alat bukti yang mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat,” kata Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, Rabu (6/8/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 2,75 gram, puluhan sachet kosong berbagai ukuran, ponsel, serta sepeda motor yang digunakan tersangka dalam distribusi.
"Seluruh tersangka saat ini telah diproses hukum berdasarkan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Kapolres Kepulauan Selayar juga menyampaikan bahwa pada 28 Juli lalu, masyarakat turut berperan dalam pelaporan penemuan benda mencurigakan di laut selayar yang setelah dicek awal diduga adalah berisi narkotika jenis sabu seberat ±1 kilogram. Namun untuk memastikannya barang tersebut akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik.
“Kami akan terus bekerja keras, namun tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai aktivitas narkoba, laporkan. Polres Selayar akan tindak lanjuti secara profesional,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Suhardiman menambahkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan di atas para tersangka yang tertangkap.
“Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari pihak luar Selayar. Salah satu arah penyelidikan kami mengarah ke seorang narapidana yang ada di luar daerah, yang sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara. Napi ini diduga masih aktif mengendalikan distribusi barang haram ini. Kami sudah lakukan pemeriksaan awal dan akan terus kami dalami, sejauh mana keterlibatannya dan apakah ada jaringan lain”. jelas Suhardiman.
Selain pengungkapan kasus, Satresnarkoba Polres Selayar juga melaporkan telah menindaklanjuti lima orang pengguna narkoba murni dengan mengupayakan rehabilitasi ke BNN Provinsi Sulawesi Selatan.
Upaya ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang perlakuan hukum terhadap pecandu narkotika yang bukan pengedar, guna memberikan kesempatan pemulihan dan menekan angka kecanduan. []