Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendukung pengusutan kembali kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pernyataan tersebut disampaikan PP GMKI, Jefri Edi Irawan Gultom. Ia mengapresiasi pemerintah serta Satgas yang berani mengusut permasalahan pengembalian dana BLBI.
"Kasus BLBI ini kan sudah sangat merugikan negara hingga ratusan triliun. Ini kasus yang sangat besar dengan segala kepentingan para perampok negara yang terus menerus menggerogoti keuangan negara. Kami berharap dengan terobosan yang dilakukan pemerintah, kasus BLBI segera tuntas dan uang negara dapat kembali," kata Jefri, Senin, 27 Desember 2021.
Berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) tahun 2000, kata Jefri, BLBI merugikan negara 138,442 triliun rupiah dari 144,536 triliun rupiah.
Program BLBI dilakukan untuk menyelamatkan 48 Bank yang berada diujung kebangkrutan akibat krisis ekonomi 1998, maka diberikan pinjaman dana oleh Pemerintah dan Bank Indonesia sebesar 147,7 triliun rupiah dengan syarat dana yang dipinjamkan harus dikembalikan kepada negara.
"Informasi terakhir, Satgas yang ditugaskan presiden telah menyita aset grup Texmaco dan PT Timor Putera Nasional. Hal ini jadi permulaan yang baik dalam penanganan kasus BLBI. Kepentingan keuangan negara ini kan secara langsung menyangkut hidup orang banyak (masyarakat)," katanya.
Dukungan untuk tim Satgas BLBI yang di pimpin Rionald Silaban dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut, kata Jefri, terus berdatangan, mulai dari masyarakat sampai organisasi Nasional termasuk GMKI.
"Kami menyampaikan dukungan pada penuntasan kasus BLBI, agar dapat diselesaikan dengan cepat dan berdsasarkan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi kerja-kerja Satuan tugas penanganan hak tagih Negara dana BLBI yang dipimpin Rionald Silaban dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani," kata Jefri.
Untuk diketahui, pengusutan kembali kasus dana BLBI oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 tahun 2021 tentang Satuan Tugas (satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI. []