Gowa - Pemerintah Kabupaten Gowa juga turut melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat 9 Juli 2021 kemarin.
Namun, bukan PPKM Darurat yang akan dilakukan melainkan PPKM Mikro dengan membatasi aktivitas warga. Rencananya pembatasan aktivitas warga akan berlaku hingga pukul 19.00 Wita.
Karena PPKM di Makassar dimajukan sampai jam 5 sore, kita tidak ingin di Gowa terjadi tumpahan warga Makassar yang datang ke sini.
Usai apel siaga pengetatan PPKM Mikro, para personel gabungan mulai menyasar cafe, rumah makan dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Gowa. Rencananya penyisiran ini digelar hingga 20 Juli 2021.
Bentuk kegiatan ini berupa sosialisasi dengan melibatkan para personel dari TNI, Polri dan Satpol PP ditiap tim dan zona yang ada. Sementara ditingkat kecamatan, dibagi dalam empat rayon dengan kekuatan 189 orang juga melakukan kegiatan yang sama.
Bupati Gowa Adnan Purichta IYL mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada para pengelola atau pemilik usaha.
Namun, masih ada beberapa yang belum menerima SE tersebut dan untuk memastikan itu, pelaku usaha selanjutnya diberikan sosialisasi.
"Jadi kemarin kita masih melakukan sosialisasi, jadi belum ada tindakan, kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Gowa khususnya warung makan, restoran dan lain-lain, bahwa Sabtu 10 Juli 2021 sudah berlaku PPKM Mikro," ungkap Adnan.
Dia juga menuturkan, tentu PPKM ini akan memberikan konsekuensi bagi pelanggar. Sehingga, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa diharapkan sesuai aturan pada surat edaran yang telah dikeluarkan.
"Karena PPKM di Makassar dimajukan sampai jam 5 sore, kita tidak ingin di Gowa terjadi tumpahan warga Makassar yang datang ke sini, jadi kami bersama Forkopimda Gowa telah sepakat semua tempat usaha ditutup pukul 19.00 Wita dan tidak boleh ada kegiatan lagi," terang Adnan. []