Manggarai - Praktisi hukum Edi Hardum, mendesak PT Wijaya Graha Prima, untuk segera membayar uang pesangon David Jeladu asal Ladur Desa Ladur Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai, yang merupakan mantan operator di perusahaan tersebut.
Untuk diketahui, David Jeladu meninggal pada November 2021 lalu. Dia merupakan Karyawan dari PT. Wijaya Graha Prima yang sudah bekerja sejak tahun 2015. Kemudian, setelah dia meninggal belum ada pesangon dan tunjangan kematian dari pihak perusahaan.
Edi menjelaskan, kalau sudah bekerja selama enam tahun berarti David itu sudah karyawan tetap di perusahaan itu.
Maka pihak perusahaan wajib membayar pesangon dan tunjangan kematian dan hak dia di BPJS ketenagakerjaan itu harus ada sama Jaminan Kematian (JKM).
Jaminan kematian itu ada untuk biaya penguburan juga dari perusahaan dan itu wajib harus ada.
"Kalau sudah bekerja selama enam tahun itu, dia sudah karyawan tetap maka perusahaan wajib membayar dia punya pesangon, dan tunjangan lainnya," ujar Edi, saat di hubungi Alur.id Sabtu 02 April 2022.
Edi juga menjelaskan, ketentuan terkait kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja).
Aturan turunan tersebut yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Disebutkan bahwa PHK karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan, uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). []