Manggarai - Unit Jatanras Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan pelaku judi Dingdong di pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak Kecamatan Langke rembong Kabupaten Manggarai Sabtu 30 Oktober 2021.
Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial, BH, (28) tahun, Alamat Ranggi Desa Ranggi Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan, uang sebanyak Rp 615.000 satu buah handphone berisi angka-angka perjudian Dingdong, satu buah box ikan yang di gunakan sebagai meja untuk meletakan handphone dan uang taruhan.
"Pada saat diamankan pelaku sedang melayani pembeli yang memasang taruhan dalam perjudian Dingdong. Para pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di serahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. []