Mamuju - Akibat menjadi distributor obat terlarang, seorang warga Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), RM, 35 tahun, ditangkap.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju Sulbar, Lintang Purba Jaya, Selasa, 12 April 2022.
Lintang Purba mengungkapkan, RM mengedarkan obat terlarang tersebut di sekitar wilayah Kabupaten Mamuju, Pasangkayu Sulbar dan Lalundu Sulteng.
"Pelaku mengecer obat terlarang tersebut dengan harga Rp 2000 per tabletnya dan Rp 1,1 hingga Rp 1,2 juta perbotol yang berisi 1000 tablet," kata Lintang Purba.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 27.525 tablet, uang tunai hasil transaksi penjualan obat terlarang sebesar Rp 1.552.000.
"Kami juga mengamankan satu lembar kartu ATM dan buku rekening yang telah dimintakan pemblokiran dengan sisa saldo Rp 17.464.000, tas ransel, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku," katanya.
Untuk diketahui, penangkapan terhadap distributor obat terlarang tersebut dilakukan Sabtu, 26 Maret 2022 lalu. []