Pria di Palopo Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak Selama Dua Tahun

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Alur/Pixabay)

Palopo - Seorang pria berinisial SU 54 tahun di Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai mencabuli bocah berusia 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri sejak 2019 lalu.

Saat melancarkan aksunya SU mengimingi korban dengan uang Rp 5.000 hingga Rp 7.000 rupiah.

"Pencabulan terjadi dalam kurun waktu sekitar bulan Juni 2019 hingga September 2021," kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, Jumat 24 September 2021.

Pelaku leluasa melancarkan aksinya saat ibu angkat korban keluar rumah dan hanya korban sendiri yang menjaga rumahnya.

"Pelaku membujuk korban dengan cara memberikan uang senilai Rp 2.000 sampai dengan paling banyak Rp 7.000," jelas Alfian.

Dengan modus memberikan uang tersebut sehingga pelaku kerap kali mencabuli korban baik di rumah korban sendiri maupun di rumahnya.

"SU mencabuli korban hingga berulang kali," jelasnya.

Kasus tersebut terungkap karena ibunya curiga dengan tingkah pelaku yang sering menemui anaknya. Ibunya lantas menginterogasi anaknya.

"Korban menceritakan apa yang dialaminya dan pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo," kata Alfian.

akhirnya menetapkan SU sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan pencabulan.Polisi akhirnya menetapkan SU sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan pencabulan.

SU dijerat Pasal Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76 D Subsidair Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

Komentar Anda