Pasangkayu - Seorang pria di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), TH, 34 tahun, ditangkap polisi setelah melakukan pelecehan seksual.
"Kami melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, Selasa, 9 November 2021.
Ronald Suhartawan mengungkapkan, TH menjalankan aksinya dengan memanfaatkan tempat sunyi dan menggunakan sepeda motor.
"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksi pelecehan karena ingin memuaskan nafsu birahinya," katanya.
Selain melakukan pelecehan seksual, kata Ronald Suhartawan, TH juga telah melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonominya dan melakukan penganiayaan.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 penjara," kata Ronald Suhartawan. []