Mamuju - Seorang pria yang hendak mencabuli anak di bawah umur di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Suryadi, 36 tahun, terancam 15 tahun penjara.
"Kami sudah melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya itu," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Rabu, 3 November 2021.
Pandu Arief mengungkapkan, Suryadi dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 289 Subs pasal 281 ayat (2) KUHPidana.
"Pelaku mengaku, ingin memuaskan nafsu birahinya," katanya.
Diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi Senin 1 November 2021, sekira pukul 11.30 Wita. []