Makassar - Jatanras Polrestabes Makassar menciduk pria berinisial MA 26 tahun, pelaku ujaran kebencian di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia ditangkap usai tulisannya menghina suku Makassar viral di Media Sosial
"Kami amankan terkait adanya beberapa postingan yang sempat viral di media sosial yaitu dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu akun di Facebook, maka dengan viralnya informasi tersebut maka perintah Kanit Jatanras Iptu Afhi Abrianto memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Biringkanaya," kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, pada Minggu 23 Januari 2022.
Pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita handphone pelaku yang dia gunakan untuk membagikan ujaran kebencian yang dia posting.
"Kamia mengamankan handphone yang dia gunakan untuk membagikan tulisannya Desember 2021 lalu.
Namun saat diperiksa, pelaku sudah menghapus postingannya pada 8 Desember 2021 yang lalu.
"Postingan tersebut diposting pada 8 Desember 2021, baru viral sekarang," ujarnya.
Pihak kepolisian kini menyelidiki motif pelaku menyebarkan kebencian di Media Sosial.
"Kami melakukan pemeriksaan secara intensif untuk diketahui apa motif pelaku memostingan postingan tersebut," jelas Nasrullah. []