Bone - Seorang perempuan inisial IM, 30 tahun diamankan petugas di sebuah kos-kosan di Jalan Lapawawoi, Kota Watampone, Sulawesi Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.
Dia diduga merupakan pelaku prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. Bahkan, IM memasang tarif sekali kencan seharga Rp 500 ribu.
Hal tersebut dibenarkan Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra. Ia mengungkapkan penangkapan itu merupakan operasi gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Bone dan Opsnal Satintelkam.
Menurut dia, awalnya petugas mendapat informasi terkait adanya praktik prostitusi. Setelah itu, polis melakukan penyelidikan dengan cara transaksi terselubung.
"Jadi anggota melakukan penyelidikan dengan cara transaksi. IM menyebutkan lokasinya sehingga polisi mendatangi di kos Jalan Lapawawoi," katanya.
Sementara ini pelaku dengan barang bukti sebuah ponsel dan uang tunai Rp 300 ribu telah diamankan di Polres Bone.
"Dari pengakuan IM, hasil dari prostitusi dilakukan demi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. []