Kendari - Polisi menetapkan AB, diduga provokator bentrok antarkelompok di Kendari, Sulawesi Tenggara sebagai tersangka.
AB dijerat pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Ditahan hari ini. AB semalam ditangkap, saat ini status sudah tersangka untuk persangkaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan," terang Dirkrimum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko, Senin 20 Desember 2021.
Bambang mengatakan, AB menghasut banyak massa untuk membawa parang adat yang menyebabkan terjadinya bentrok.
"Menghasut untuk turun dengan massa sebanyak-banyaknya dengan membawa parang adat, padahal sudah dilarang membawa parang adat ke jalanan," ujarnya.
"Kalau tidak ada penghasutan untuk turun membawa sajam (parang adat) tentu bentrokan berdarah itu tidak terjadi," katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya telah terjadi bentrokan antar kelompok di Kendari, Sulawesi Tenggara pada tanggal 16 Desember 2021. Satu orang meninggal akibat bentrok ini, beberapa kendaraan dan lapak juga dirusak. []