Manggarai - PT Wijaya Graha Prima akhirnya bayar uang pesangon David Jeladu, asal Ladur Desa Ladur Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kesepakatan tersebut melalui mediasi yang berlangsung Senin 11 April 2022, di Kantor PT. Wijaya Graha Prima, dengan melibatkan keluarga, anggota DPRD Manggarai, Ferdinandus Purnawan Naur, yang tak lain adalah keluarga dari David Jeladu.
Serta dihadiri oleh istri David Jeladu dan dari pihak PT. Wijaya Graha Prima yang diikuti Direktur Utama, Baba Ping.
Pada saat medias pihak PT. Wijaya Graha Prima bersedia memberikan pesangon sebesar Rp 15 juta kepada keluarga David Jeladu.
"Saya memberi apresiasi kepada PT. Wijaya Graha Prima, karena akhirnya mau memenuhi permintaan keluarga soal uang pesangon dan tunjangan kematian, dengan memberikan sejumlah uang kepada ahli waris," kata Ferdy Naur kepada Alur.id Kamis 14 April 2022.
Anggota DPRD Manggarai itu juga menyampaikan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi pihak pemberi kerja, soal tanggung jawab atas hak-hak para pekerja.
Persoalan antara PT. Wijaya Graha Prima dan keluarga David bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan lain, di Kabupaten Manggarai.
"Saya berharap, kasus-kasus seperti ini harus diselesaikan secara tuntas, agar tidak terjadi lagi. Hak-hak karyawan, pada prinsipnya tidak boleh hilang,"ujar politisi asal Cibal itu.
Dirinya juga mengatakan, tidak hanya kepada PT. Wijaya Graha Prima, kepada semua perusahaan atau pemberi kerja lain, Ferdy berharap, supaya patuh terhadap peraturan perundangan-undangan soal tenaga kerja.
Secara khusus, Undang-Undang Cipta Kerja tentang hak-hak para pekerja. Bahwa harus ada perjanjian kerja, sehingga uang pesangon saat berhenti kerja atau meninggal, menjadi kewajiban harus ditanggung perusahaan.
"Kepada masyarakat atau pekerja, jangan takut melaporkan masalah bila perusahaan berusaha untuk menghilangkan hak-hak para pekerja. Saya berharap, kasus yang dialami almarhum David, menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar kedepannya tidak terjadi lagi," tuturnya.
Dihubungi terpisah, pihak PT. Wijaya Graha Prima, melalui bendahara perusahaan, Aleks Setar, membenarkan adanya kesepakatan dan penyelesaian persoalan antara PT. Wijaya Graha Prima, dan keluarga David Jeladu.
"Sudah Pak. Bisa tanya langsung ke istri almarahum. Karena mereka sendiri yang datang, istrinya Om David sama anak laki-lakinya," ungkap Aleks.
Diberitakan sebelumya, David Jeladu asal Ladur, Desa Ladur Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), bekerja sebagai operator di PT Wijaya Graha Prima, selama enam tahun.
Belakangan dia sakit dan dinyatakan meninggal dunia, namun pihak perusahaan tidak memberinya pesangon kepada istrinya. []