Makassar - Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, berharap pihak kepolisian tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penculikan sopir taksi online, Arman, 34 tahun.
"Kita harap kasus ini menjadi terang benderang dan utamanya menutup celah adanya dugaan intervensi agar para tersangka tak diberi penangguhan penahanan," katanya, Senin, 27 September 2021.
Menurut dia, penangguhan penahanan tidak semestinya diberikan kepada para tersangka kasus penculikan sopir taksi online yang kabarnya sempat viral tersebut.
"Karena sangat memungkinkan para pelakunya bisa saja akan kembali melakukan perbuatan yang sama. Apalagi jika diketahui mereka memang tak memiliki pekerjaan lain," bebernya.
Baca juga: Otak Penculikan Driver Ojek Online di Makassar Seorang Perempuan
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando menjelaskan, berkas para tersangka dalam perkara tindak pidana penculikan sopir taksi online tersebut, saat ini masih dalam pemeriksaan/penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Jika nantinya berkasnya telah dinyatakan lengkap, lanjut Lando, maka penyidik akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti.
Namun jika sebaliknya atau jaksa menilai berkas belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dengan disertai petunjuk.
"Tapi masalah penangguhan penahanan, saya kurang jelas coba cek ke penyidik,” tutur Lando.
Dalam kasus penculikan sopir taksi online di Kota Makassar yang sempat viral di media sosial tersebut, tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar telah menjerat 7 orang tersangka.
Mereka masing-masing Aziz alias Cici (53), Abdul alias Nikko (41), Harun (48). Kemudian, Mahadita Prionggoro alias Adit (37), Mahendra Adi Saputra (29), Abu Darda Deot (41) dan seorang wanita bernama Nikita Apriani (30). []