Remaja 15 Tahun di Maros Dibunuh Pedagang Sate saat Tagih Utang

Polisi saat mengevakuasi mayat korban di semak pinggir sungai. Dok ist

Maros - Samsul Arifin (36 tahun), pedagang sate di Kabupaten Maros, Sulsel, ditangkap polisi karena membunuh Aldentua Situmorang (15 tahun), karyawan koperasi.

Aldentua sebelumnya sempat dinyatakan hilang. Ia meninggalkan rumah untuk bekerja pada Sabtu (9/11) kemarin. Setelah dilakukan pencarian, ia ditemukan tewas di semak-semak pinggir sungai Maros, pada Senin (11/11) pagi.

"Kurang dari 24 jam Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau meninggal dunia," kata Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya saat jumpa pers, Selasa (12/11).

Pembunuhan berawal saat korban yang merupakan karyawan koperasi mendatangi pelaku di tempat jualan satenya, bermaksud untuk menagih utang. Tapi, pelaku berdalih uangnya ada di rumah dan mengajak korban ke rumahnya.

"Jadi korban ini membonceng pelaku ke rumahnya ambil uang," sambungnya.

Di tengah perjalanan, pelaku dan korban cekcok. Karena emosi, pelaku langsung mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri dan meninggal.

"Tersangka memukul dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri, setelah korban tidak sadar, kemudian tersangka menyeret dan membuang korban ke semak pinggir sungai," ucapnya.

Di depan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan hal itu lantaran kesal ditagih utang sebanyak Rp6 juta oleh korban.

"Tersangka kesal karena sering ditagih utang oleh korban," ucap dia.

Atas perbuatannya  tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.[]

Komentar Anda