Makassar - Pasca adanya dua jukir liar melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri, lantaran mereka meminta karcis di Jalan Bhayangkara beberapa hari lalu.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya bakal menindakinya. Lalu memerintahkan puluhan anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menyasar lokasi tersebut.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar menegaskan kiranya jukir liar tak memiliki kapasitas menarik retribusi parkir.
"Berarti tidak ada hubungannya dengan Perumda Parkir,"paparnya.
Apalagi kasus penganiyaan tersebut sudah masuk ranah hukum yakni pihak aparat penegak hukum.
"Kami memiliki SOP dan regulasi seperti tak boleh kasar dan harus berbicara dengan sopan,"tegasnya.
Parahnya lagi, lanjutnya, jika jukir liar telah memanfaatkan situasi dan beroperasi di area larangan parkir.
"Kami meminta masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan.
Sebab, kami memiliki keterbatasan untuk memantau seluruh jukir liar di Kota Makassar. Silakan hubungi layanan aduan parkir melakui call centre (0411) 873383 WA. 085349543638 dan IG Humaspdparkir,” tutupnya. []