Rincong Muda Mualem: Penunjukan Plt Sekda Aceh Sudah Tepat dan Sah

Marisi Saputra. (Foto: Alur.id/istimewa).

Banda Aceh - Perwakilan Koordinator Rincong Muda Mualem, Marisi Saputra, menegaskan bahwa penunjukan Al Hudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh sudah tepat dan sah.

Pada 19 Februari 2025, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, secara resmi melantik Al Hudri sebagai Plt Sekda Aceh. Namun, ada beberapa pihak yang menyebut penunjukan ini cacat hukum atau tidak sah.

Aceh

"Kami mempertanyakan dasar dari anggapan tersebut. Penunjukan Plt Sekda sudah sesuai aturan dan memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Pemerintah Aceh," kata Marisi Saputra, dalam rilis pers, Kamis, 20 Februari 2025.

Rincong Muda Mualem juga mengapresiasi keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang dinilai telah memilih sosok yang tepat. Mereka menilai Al Hudri memiliki pengalaman birokrasi yang matang dan layak untuk menjalankan tugas sebagai Plt Sekda Aceh.

"Kami menegaskan bahwa keputusan ini sah dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Jika ada yang menyebut tidak sah, kami membantahnya karena sudah ada SK resmi dan pelantikan oleh Wakil Gubernur Aceh," tambah Marisi.

Selain itu, Rincong Muda Mualem meminta Ketua DPRA, Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, untuk menjelaskan pernyataannya yang menyebut penunjukan Plt Sekda Aceh tidak sah.

Aceh

"Kami ingin tahu apa dasar pernyataan tersebut. Jangan sampai muncul opini yang bisa membingungkan masyarakat," tegasnya.

"Rincong Muda Mualem berharap semua pihak dapat menghormati keputusan ini agar roda pemerintahan di Aceh tetap berjalan dengan baik tanpa polemik berkepanjangan," timpalnya. []

Komentar Anda