Jakarta - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan.
Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.
Vonis delapan bulan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Karena sebelumnya jaksa menuntut Rizieqselama dua tahun penjara danpencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," sambung hakim.
Dalam kasus ini Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []