Makassar - Delapan Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka asal Srilangka dipulangkan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Minggu 5 September 2021.
Mereka dipulangkan setelah permohonannya untuk menjadi pengungsi ditolak oleh United Nation High Commisioner for Refugee (UNHCR).
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, delapan WNA asal Srilangka tersebut telah mendekam di Rudenim Makassar sejak 23 Mei 2021 lalu.
"Mereka diamankan oleh petugas Divisi Keimigrasian di salah satu Penginapan di Makassar, selanjutnya diserahkan ke Rudenim Makassar," Ujar Alimuddin.
Alimuddin menerangkan karena status mereka adalah pencari suaka, ia kesulitan lakukan pemulangan, karena terhadap mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.
"Berdasarkan hasil koordinasi yang baik dengan UNHCR, akhirnya proses assesment dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR, namun hasilnya kedelapan WN Srilangka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi, sehingga kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal," kata Alimuddin.
Alimuddin menambahkan bahwa sebelumnya telah ada tiga orang WN Srilangka juga dipulangkan.
"Keseluruhan Warga Srilangka yang dipulangkan adalah pencari suaka yang seharusnya dalam masa tunggu assesment, mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi yaitu Jakarta, bukan justru berkeliling Indonesia," tegas Alimuddin. []