Bulukumba - Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang Jeneponto, Nur Tayeb mengaku saat ini rumah sakit telah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan jam besuk pasien.
Kebijakan pembatasan jam besuk, kata dia, berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kondisi darurat Covid-19.
"Sudah ada surat edaran dari kementerian kesehatan dengan kondisi darurat covid-19 sekarang," ujar Nur Tayeb, Rabu, 21 Juli 2021.
Diakuinya, sebelum surat edaran Menteri Kesehatan dikeluarkan, setiap pembusuk pasien di rumah sakit Jeneponto kurang lebih selama 3 jam.
- Baca juga: Pemerintah Jeneponto Berlakukan PPKM Mikro
"Jadi kita kurangi dulu, dari 3 jam ke 2 jam. Ini sudah berlaku sejak senin kemarin. Karena sebelumnya kita rapatkan sebab masih zona kuning bulan lalu. Sehingga, untuk menutup juga takutnya ada masyarakat yang reaktif makannya kita gunakan," ungkapnya. []