Makassar - Polisi menangkap Geraldus 45 tahun, pelaku pelemparan bom molotov terhadap rumah milik seorang pendeta bernama Lukas Dayung di Kota Makassar, Minggu 19 September 2021.
Polisi sebut pelaku melakukan aksinya karena merasa sakit hati terhadap korban.
Peristiwa pelemparan bom molotov di rumah seorang pendeta pimpinan Gereja Toraja Klasis Makassar bagian Timur ini, terjadi di kawasan perumahan dosen, Makassar, Sulsel, pada Minggu 19 September 2021 sekitar pukul 01.00 Wita.
Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban. Pelaku senditi tinggal tak jauh dari kediaman korban.
"Tadi ada kejadian salah satu rumah warga di Kecamatan Tamalanrea dilempar bom Molotov oleh satu orang pelaku yang saat ini sudah diamankan tim gabungan Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar , dan Polsek Tamalanrea," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto, pada Minggu 19 September 2021.
Saat diinterogasi pelaku melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban karena pelaku sempat difitnah dan dipecat oleh korban saat bekerja di gereja tempat korban melayani jemaatnya.
"Untuk motif pelaku saat kami interogasi bahwa pelaku merasa sakit hati karena sudah difitnah dan dipecat dari kerja oleh korban," ujar Afhi.
Saat melakukan aksinya pelaku hanya seorang diri tidak ada keterlibatan orang lain.
Selain menangkap pelaku polisi juga turut menyita barang bukti. Barang bukti ini berupa bensin hingga botol plastik yang digunakan untuk membuat bom molotov.
"Barang bukti yang diamankan saat kami geledah rumah pelaku, ada botol berisi bahan bakar bensin, ada beberapa buah isolasi warna hitam dan selang yang dipakai untuk mengeluarkan bensin dari motor pelaku," jelas Afhi. []