Makassar - Salah satu saksi pada sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan dicecar oleh Ketua majelis hakim Tipikor, Ibrahim Palino, lantaran tidak berterus-terang dalam persidangan, Kamis 10 Juni 2021.
Direktur dari salah satu perusahaan milik terdakwa Agung Sucipto, Raymond Halim tidak berterus terang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan maksud pesan singkat WhatsAppnya kepada Agung Sucipto tentang pemberian fee pada Gedung Putih sebesar 5 persen.
Hey kamu ini Direktur perusahaan. Masa kamu mencatat itu dan tidak tahu siapa itu yang dimaksud gedung putih.
Raymond mengaku hanya sebagai pengawai di PT Sepang Cahaya Bulukumba yang tak lain adalah milik Agung Sucipto.
Ia menjelaskan bahwa dirinya kerap kali dimintai untuk mencatat sejumlah instruksi dari terdakwa.
Termasuk pemberian fee 5 persen kepada seseorang yang memungkinkan dikaburkan identitasnya dengan sebutan Gedung Putih. Namun, Raymond enggan berterus terang terkait sandi tersebut.
"Saya tidak tahu itu pak. Saya hanya diminta untuk mencatat. Karena memang pak Agung sering minta saya mencatat agar nantinya bisa saya ingatkan," kata Raymond.
Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino langsung angkat suara dan mencecar Raymond agar tidak berbohong.
"Hey kamu ini Direktur perusahaan. Masa kamu mencatat itu dan tidak tahu siapa itu yang dimaksud gedung putih. Kamu ini jangan bohong. Saya minta kamu jujur," ungkap Ibrahim Palino.
Saya yakin saksi tau apa yang dimaksud. Tapi kalau saksi mengatakan tidak tau. Kita juga tidak bisa memaksakan.
Sementara itu ditemui saat skorsing sidang, JPU KPK Ronald Worotikan, mengakui Agung memang enggan berterus terang terkait kode Gedung Putih yang tercantum dalam bukti chat.
Namun begitu menurutnya, Jaksa tidak bisa memaksakan untuk saksi mengaku tidak tau. Walau memang menurutnya saksi Raymond tidak mungkin tidak tau.
"Saya yakin saksi tau apa yang dimaksud. Tapi kalau saksi mengatakan tidak tau. Kita juga tidak bisa memaksakan. Yang jelas nanti kita akan tunjukkan bukti," tukasnya.
Diketahui Raymond Halim yang merupakan Direktur Agung Perdana dihadirkan Jaksa sebagai saksi bersama beberapa lainnya. Masing-masing adalah Terdakwa Nurdin Abdullah, Peterus Yalim, Raymond Halim, Siti Abidah, serta Andi Gunawan (PT Sepang Cahaya Bulukumba). []