Makassar - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi gratifikasi, Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah memasuki persidangan ke-10. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah kontraktor sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu 22 September 2021.
Tiga kontraktor dihadirkan sebagai saksi, yakni AM Parakkassi Abidin, John Theodore. Ketiga saksi mengaku tak pernah berbicara secara langsung dengan NA terkait transaksi suap proyek. Namun mereka berinteraksi dengan Sari Pudjiastuti (SP), Syamsul Bahri (SB) dan Edy Rahmat (ER).
Sari Pudjiastuti merupakan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Edy Rahmat mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, sementara Syamsul Bahri adalah Ajudan Gubernur Sulsel non Aktif, Nurdin Abdullah.
Saat ditanya oleh penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis ke para saksi. Apakah Nurdin Abdullah pernah meminta dan menerima fee proyek?
“Tidak pernah,” kata salah satu saksi John Theodore.
Jawaban yang sama juga dilontarkan oleh Andi Kemal dan AM Parakkassi Abidin.
Berdasarkan keterangan AM Parakkasi Abidin (PA) kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), bahwa selaku kontraktor, pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Sari Pudjiastuti, yang saat itu masih menjabat Kepala Biro Pengadaan dan Jasa Pemprov Sulsel.
Uang itu kata dia, berdasarkan pesanan H Momo, mitranya selaku kontraktor, untuk disiapkan dan selanjutnya diserahkan kepada Sari.
Uang pecahan Rp 100 ribu itu lalu ia bungkus dalam kardus air mineral. Namun baru ia serahkan empat hari kemudian kepada Sari.
“Katanya uang itu sudah mau dipakai dan Ibu Sari datang ke Home Stay saya. Uang itu lalu saya masukkan ke bagasi belakang mobil Sari. Tapi setelah itu, saya tidak berhubungan lagi dengan Sari. Uang itu untuk apa, saya juga tidak tahu, karena saya hanya diperintahkan H Momo saja,” tuturnya kepada JPU KPK.
Dari keterangan beberapa saksi, Nurdin Abdullah tidak pernah terima uang. Semuanya mengaku mereka hanya berinteraksi dengan Sari Pudjiastuti (SP), Syamsul Bahri (SB) dan Edy Rahmat (ER). []