Makassar - Sebuah kafe yang berada di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa disegel petugas Satgas Pengurai Kerumunan (Raika), akibat ditemukan kesekian kalinya melanggar jam operasional dan melanggar protokol kesehatan.
Petugas Satgas Raika Kota Makassar telah memberikan sebanyak tiga kali peringatan, lantaran kerap melanggar jam operasional yang hanya diizinkan hingga pukul 20.00 WITA, sesuai surat edaran Wali Kota tentang Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dalam penanganan Covid-19.
"Kami memberikan sanksi terhadap pemilik usaha kafe, karena sudah sering kali melakukan pelanggaran yang sama yaitu, membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga malam ini kita lakukan penyegelan," ungkap Koordinator Satgas Raika Kota Makassar, Irwan di lokasi.
Menurut Irwan pemilik usaha dapat kembali membuka usahanya dengan beberapa syarat, diantaranya wajib menerapkan protokol kesehatan dengan mengatur jarak serta pengunjungnya harus memakai masker.
"Apabila sudah mematuhi aturan yang ada di dalam Perwali, maka tim kami akan melakukan evaluasi kembali dan mengawasinya. Tetapi, jika kembali melakukan pelanggaran yang sama, kami akan merekomendasikan ke pemkot untuk pencabutan izin usaha," jelasnya. []