Bulukumba - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba mempidanakan satu orang pelaku pengrusakan terhadap mobil dinas Pengendali Massa (Dalmas) di Polsek Bontobahari.
Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Bulukumba, Andi Baso Bintang. Dia berjanji akan mengawal kasus tersebut.
"Ada satu orang yang kita pidanakan terkait kasus pengrusakan mobil Dalmas Satpol PP Bulukumba. Dia adalah pria berinisial AC," ujar Andi Baso Bintang kepada Alur.id, Kamis, 15 Juli 2021.
Menurut dia, sebelum peristiwa pengrusakan terjadi, petugas sedang memberikan imbauhan di dalam Kawasan Wisata Pantai Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menggunakan pengeras suara dari mobil dalmas.
"Petugas memberikan imbauan terkait prokes Covid-19 dalam kawasan Bira. Namun, beberapa anggota juga sedang berpatroli dan menertibkan empat ekor kambing liar yang berada dalam kawasan," katanya.
Setelah ditangkap, empat ekor ternak liar itu kemudian dinaikkan ke mobil dalmas Satpol PP Bulukumba. Berselang beberapa menit kemudian, warga yang mengaku pemilik tiba-tiba menghampiri petugas.
Kemudian, warga tersebut meneriaki petugas penuh cacian, lanjut Andi Baso Bintang, pria berbadan gempal dengan pakaian digunakan, baju kaos biru, celana pendek merah begitu saja melakukan pengrusakan terhadap kaca spion mobil sebelah kanan.
"Dari situ sejumlah warga berdatangan menuju lokasi tepat di jalur dua kawasan Bira. Satu orang lagi sempat menggedor-gedor pintu belakang mobil dalmas karena meminta ternak liar yang diamankan segera dilepas," terangnya.
Akibat dari itu, serta petugas Satpol PP Bulukumba kalah jumlah. Pihaknya, lanjut Andi Baso Bintang terpaksa memilih mengalah. Nanum demikian, petugas merasa mendapat ancaman.
"Petugas sempat tertahan, karena semakin banyaknya warga yang sedang menunggu di luar kawasan. Barulah bisa keluar setelah kita menghubungi kepala desa setempat. Tetapi kita langsung melapor di polsek terkait pengrusakan mobil," tutupnya. []