Makassar - Kasus pelemparan pos milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar di Jalan Penghibur resmi mempidanakan pelaku pengrusakan tersebut ke Polrestabes Makassar, Sabtu, 17 Juli 2021.
Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengaku pihaknya melakukan pelaporan berdasarkan prosedur terkait masalah perusakan Pos Satpol PP Makassar.
"Karena ini pelanggaran pidana, merusak objek vital negara. Kemudian kita laporkan secara resmi kepada pihak berwajib dan kami membantu pihak kepolisian untuk mencari tahu siapa pelakunya," ujar Iman Hud.
Terkait insiden perusakan kaca Pos Satpol PP Makassar, Iman Hud belum bisa menduga penyebab pastinya, sehingga pelaku yang belum diketahui identitasnya melakukan hal tersebut.
Imam mengatakan pos tersebut sebelumnya kosong hampir enam bulan lamanya. Lalu belakangan digunakan sebagai pos petugas pengurai kerumunan.
Imam juga mengatakan perusakan terjadi di pukul 24.00 Wita. Pasalnya, beberapa petugas masih berada di sekitar pos jaga hingga pukul 24.00 Wita dan belum ditemukan kerusakan waktu itu. []