Bulukumba - Sejumah botol minuman keras disita dari Cafe lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Kawasan Wisata Pantai Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin, 9 September 2024. Saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja Bulukumba menggelar razia.
Satpol PP Bulukumba menggelar razia di sejumlah Cafe dan beberapa kios yang diduga menjual belikan minuman keras di atas kadar alkohol 5 persen.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Tim Satpol PP Bulukumba dipimpin langsung oleh Plt Kepala Satpol PP Bulukumba, Andi Hasbullah, menyisir beberapa cafe dan kios di Kawasan Wisata Pantai Bira.
Hasilnya, razia ini setidaknya menemukan beberapa botol dari salah satu cafe minuman keras jenis anggur merah (amer) yang dijual.
"Kami temukan miras golongan B merek Amer dengan kadar alkohol sekitar 14,7 persen. Minuman ini termasuk dalam golongan B, ini kita temukan di salah satu Cafe di Bira," katanya, Selasa, 10 September 2024.
Menurut dia, apa yang telah dilakukan oleh pihaknya merupakan tindakan responsif terhadap adanya laporan masyarakat. Jika beredar minuman keras lebih dari ketetentuan yang berlaku.
Bahkan ia berjanji akan terus melakukan kegiatan secara terus menerus, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah. "Ini bakal kita lakukan, untuk mengantisipasi miras beralkohol tinggi," bebernya. []