Maros - Satu terduga pelaku perkosaan wanita dalam mobil di Maros yang membiarkannya telanjang di tepi jalan ditetapkan tersangka.
Sementara satu terduga pelaku lainnya belum cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Yang dilaporkan dua orang. Setelah kami amankan dan lakukan penyelidikan memang bisa kita naikkan sebagai tersangka satu orang, satunya belum bisa," kata Kasat Reskrim Polres Maros AKP Haris Sumarsono, Kamis30 Septembe 2021.
Haris menyebut pelaku yang menjadi tersangka adalah ADR 38 tahun. Sementara satu pelaku lainnya yang juga ditangkap, MFD 19 tahun, tak cukup bukti melakukan pemerkosaan.
"MFD kami belum ditetapkan tersangka, belum ada alat bukti cukup untuk menjadikan tersangka," jelasnya. []